Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran—mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi terbuka secara gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Kritik?
- Intervensi Pemerintah
Para akademisi menolak perubahan pengelolaan Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka mengkhawatirkan hilangnya otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para guru besar menegaskan bahwa tanpa Kolegium yang mandiri, kualitas dokter spesialis dan lulusan baru akan menurun, yang dikhawatirkan berdampak signifikan terhadap keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Guru Besar dari Unhas & USU: Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan—berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dimaksudkan “hanya untuk menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Hal Ini Penting?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium secara langsung mempengaruhi kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
- Peran Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam penentuan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah harus seimbang, bukan didominasi satu pihak.
Kesimpulan Singkat:
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dialihkan di bawah Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Perguruan tinggi seperti FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak pengubahan ini |
| Risiko & Dampak | Menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah menyatakan proses ini legal dan koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi |